Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana merupakan lembaga unsur OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang bertugas membantu Bupati Kaimana dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM serta tugas pembantuan, Penyelenggaraan Fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan teknis di Bidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan Kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.