Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri :
a. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
b. Mengendalikan distribusi dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
c. Memantau harga, stok, dan pasokan barang kebutuhan pokok serta barang penting.
d. Menyelenggarakan operasi pasar dan/atau pasar murah untuk menstabilkan harga pangan pokok.
e. Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan operasi pasar.
f. Mengawasi pengadaan, penyaluran, dan penggunaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
g. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan teknis.
h. Membina usaha dan pelaku distribusi perdagangan dalam negeri.
i. Melakukan fasilitasi kegiatan distribusi barang dan jasa.
j. Mengembangkan usaha perdagangan dalam negeri.
k. Menyediakan data dan informasi terkait harga, stok, dan pasokan barang.
l. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dalam negeri.
m. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
o. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
p. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.