Kepala Seksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program kegiatan pembinaan UMKM.
b. Melaksanakan upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM, termasuk peningkatan kualitas SDM, permodalan, teknologi, dan akses pasar.
c. Melakukan identifikasi produk-produk unggulan UMKM untuk dikembangkan.
d. Memfasilitasi peningkatan skala usaha dari mikro ke kecil, serta memfasilitasi peningkatan jaringan kerjasama dan kemitraan.
e. Mempromosikan akses pasar bagi produk UMKM serta melakukan sosialisasi informasi penyediaan pembiayaan dan permodalan.
f. Merancang dan memfasilitasi standarisasi produk UMKM, termasuk pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).