Kepala Seksi Pemberdayaan SDM dan Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan strategi untuk memberdayakan masyarakat dan usaha di wilayah kerjanya,
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan.
c. Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan (kewirausahaan, teknis, dll.) dan penyuluhan.
d. Melakukan pengembangan dan fasilitasi usaha masyarakat, termasuk penyebarluasan informasi dan teknologi yang relevan.
e. Memberikan dukungan dan fasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha.
f. Melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan secara berkala.
g. Menilai dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan melalui sistem penilaian
yang tersedia.
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan untuk dasar
pengambilan kebijakan.
i. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga, dan pihak terkait
lainnya untuk mendukung pelaksanaan program.
j. Membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat dan usaha.
28
RENSTRA DINAS PERINDAGKOP DAN UKM 2025-2029
k. Memberikan informasi dan menyosialisasikan program-program
pemberdayaan kepada masyarakat.
l. Menyediakan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat terkait
potensi sumber daya dan peluang pasar.
m. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.