Kepala Seksi Bina Industri Kecil dan Menengah :
a. Menyusun rencana kegiatan seksi sebagai penjabaran program kerja bidang perindustrian dan IKM.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kualitas SDM pelaku IKM.
c. Memberikan bimbingan dan fasilitasi permodalan serta penciptaan usaha yang sehat bagi IKM.
d. Memberikan bimbingan dan pelatihan dalam bidang teknologi dan manajemen IKM.
f.Mengembangkan program pemasaran dan promosi produk IKM.
e. Mengembangkan potensi dan sentra-sentra industri potensial serta produk unggulan daerah.
g. Melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dalam peningkatan kualitas produk.
h. Melaksanakan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksanasebagaimana mestinya.
i. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
j. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi bina industri kecil dan menengah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
k. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
m. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
n. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.