Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Hasil Pertanian dan Perikanan :
a. Menyiapkan bahan untuk perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan dan pengembangan hasil pertanian dan perikanan UMKM.
b. Memberikan bimbingan teknis, penyuluhan, dan pengembangan kapasitas bagi UMKM di sektor pertanian dan perikanan.
c. Memfasilitasi promosi produk pertanian dan perikanan UMKM, serta pengembangan informasi pasar untuk produk-produk tersebut.
d. Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan UMKM.
e. Menyusun laporan kegiatan dan mendokumentasikan hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu.
f. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, serta dengan pihak lain seperti balai benih atau instansi terkait lainnya.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang atau atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.