Kepala Seksi Metrologi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja di bidang kemetrologian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.
b. Melaksanakan kebijakan teknis terkait metrologi legal, termasuk pengujian, tera, dan tera ulang alat ukur, takar, dan timbang.
c. Menyediakan dukungan: atas penyelenggaraan urusan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, dan sosial yang berkaitan dengan metrologi.
d. Melayani dan melaksanakan tera serta tera ulang: alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian: terhadap alat ukur untuk mencegah kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
f. Menyiapkan bahan dokumentasi, kebijakan teknis operasional, serta data dan informasi terkait metrologi legal.
g. Mengevaluasi dan menyusun laporan: pelaksanaan tugas dan kegiatan metrologi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
h. Melakukan koordinasi: dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
i. Melaksanakan tugas lain: yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.