Kepala Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
a. Merencanakan dan menyusun program kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen.
b. Menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen.
c. Melaksanakan kebijakan teknis yang telah ditetapkan, termasuk dalam metrologi legal (tera, tera ulang, dan pengawasan).
d. Merencanakan dan melaksanakan program pemberdayaan konsumen dan lembaga perlindungan konsumen.
e. Merencanakan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen.
f. Merencanakan dan melaksanakan peningkatan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa sesuai parameter ketentuan perlindungan konsumen.
g. Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.
h. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
i. Melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan seksinya.
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang atau atasan sesuai dengan bidang tugasnya.