Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas :
a. Merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis serta pedoman di bidang perindustrian.
b. Mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan yang ada di Bidang Perindustrian.
c. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis terkait pembangunan sumber daya industri dan pemberdayaan industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
d. Mengelola, mengendalikan, dan menyiapkan kebijakan teknis terkait sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan industri.
e. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis untuk kerja sama, pengawasan, dan pengendalian terhadap sektor industri.
f. Melakukan analisis data dan informasi terkait perkembangan perindustrian di daerah.
g. Menyiapkan dan melaksanakan program serta kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan perindustrian
h. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
i. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pada bidang industri.
j. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengembangan hasil pertanian dan perikanan.
k. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan promosi hasil olahan IKM
l. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
m. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
n. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif
o. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
p. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
q. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
r. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
s. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.