Kepala Seksi Koperasi mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan menyusun kebijakan teknis di bidang kelembagaan, permodalan, dan SDM koperasi.
b. Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang koperasi.
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai jenis koperasi, termasuk KSP dan USP.
d. Melakukan fasilitasi perizinan koperasi, seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran.
e. Melaksanakan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia koperasi.
f. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.