Kepala Seksi Promosi :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Promosi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
b. Menyusun rencana kerja seksi berdasarkan rencana strategis dan sumber data yang ada.
c. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis dan operasional seksi berdasarkan skala prioritas.
d. Melaksanakan kebijakan teknis, program, dan kegiatan di bidang promosi.
e. Menyiapkan penyebarluasan informasi dan edukasi melalui berbagai media.
f. Mengoordinasikan dan menggerakkan partisipasi masyarakat atau pemangku kepentingan.
g. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi.
h. Memberikan masukan dan informasi kepada atasan sesuai tugas dan fungsinya
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.