Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas :
a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
b. Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
c. Mengelola dan mengendalikan kegiatan serta sumber daya di bidang perdagangan sesuai program kerja.
d. Menyusun kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen.
e. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan program kerja bidang perdagangan.
f. Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap pelaku usaha, pengembangan infrastruktur perdagangan, dan promosi dagang.
g. Mengendalikan dan mengawasi kegiatan distribusi serta memantau harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.
h. Melaksanakan program perlindungan konsumen.
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang perdagangan kepada atasan.
j. Melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perdagangan.
k. Menyiapkan dan mengkaji bahan kebijakan teknis terkait perdagangan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.