Kepala Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan dan jangka panjang untuk pengembangan koperasi dan UMKM.
b. Melakukan program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan usaha bagi koperasi dan UMKM.
c. Mengendalikan dan mengawasi kinerja koperasi dan UMKM agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Membantu UMKM dalam mendapatkan akses ke permodalan dan mempromosikan produk mereka ke pasar yang lebih luas.
e. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi pelaku koperasi dan UMKM.
f. Mengoordinasikan kegiatan dan membangun kemitraan antar Koperasi, UMKM, dan instansi terkait.
g. Merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan penguatan permodalan, pembinaan kelembagaan, dan pengembangan UMKM.
h. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan program kegiatan.
i. Melaksanakan pendidikan dan latihan perkoperasian serta pelatihan keterampilan bagi pelaku UMKM.
j. Melakukan evaluasi terhadap kinerja bidang dan bawahan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.
k. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
l. Memfasilitasi pengurusan izin usaha koperasi, seperti pengesahan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, dan perizinan terkait lainnya