Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Akomodasi dan Angkutan Wisata berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
b. Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan urusan perdagangan luar negeri, termasuk pengembangan produk ekspor dan fasilitasi impor.
c. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan luar negeri.
d. Menyusun pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait perdagangan internasional.
e. Melakukan pembinaan dan fasilitasi untuk peningkatan ekspor produk unggulan daerah dan memfasilitasi kegiatan impor.
f. Menyiapkan dan melaksanakan promosi dagang ke pasar internasional.
g. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas bidang perdagangan luar negeri. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional.
h. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
j. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya
dengan penuh tanggung jawab.