Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Konsumen mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja serta kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen.
b. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan konsumen, serta lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).
c. Melaksanakan pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen, serta penegakan hukum terkait.
d. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa konsumen, termasuk membantu penyelesaiannya.
e. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas serta memberikan saran kepada atasan untuk perbaikan kebijakan.
f. Menyusun laporan kegiatan seksi dan menyampaikannya kepada atasan.
g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
h. Melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan konsumen.
i. Melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam lingkup seksi.
j. Membina, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahan.
k. Melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.