Tugas dan fungsi Sekretaris berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas adalah sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariat berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
d. Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan Dinas Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
e. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
f. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
g. Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas.
h. Mengoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen perencanaan Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target Dinas Perindagkop dan UKM.
i. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Dinas Perindagkop dan UKM.
j. Mengoordinasikan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan terpantaunya kinerja.
k. Mengoordinasikan fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program.
l. Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi.
m. Menyedia pelaksanaan tugas Sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
n. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas.
o. Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif.
p. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
q. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
r. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
s. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
t. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.