Gambaran Umum Dinas Perindagkop dan UKM

Sejarah Singkat dan Landasan Hukum Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana dibentuk sebagai institusi strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di wilayah Kabupaten Kaimana. Secara legalitas, pembentukan instansi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas peraturan tersebut.

Sebagai bentuk respons terhadap kompleksitas tantangan ekonomi dan luasnya cakupan pelayanan di Kaimana, instansi ini ditetapkan sebagai Dinas Tipe A. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Dinas Perindagkop & UKM memiliki beban kerja yang besar dan tanggung jawab yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan produktivitas masyarakat.

Implementasi operasional dinas dijabarkan melalui Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Berdasarkan aturan tersebut, dinas memegang mandat penuh dalam menyelenggarakan tiga urusan pemerintahan yang saling berintegrasi, yaitu:

  1. Urusan Perindustrian: Berfokus pada pengembangan potensi industri lokal, pemberian izin, serta peningkatan nilai tambah produk daerah.
  2. Urusan Perdagangan: Bertanggung jawab atas stabilitas harga bahan pokok, pengelolaan sarana perdagangan/pasar, serta pengawasan peredaran barang dan jasa.
  3. Urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Berperan sebagai motor penggerak dalam penguatan kelembagaan koperasi serta pendampingan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro guna meningkatkan daya saing pasar.

Dengan struktur yang kokoh dan landasan hukum yang jelas, Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Kaimana berkomitmen untuk terus mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui pembinaan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang prima.

Scroll to Top