Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi mempunyai tugas :
a. Menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan, pengendalian mutu, metrologi legal, serta pengawasan barang beredar dan jasa.
b. Menerapkan dan melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.
c. Mengawasi kegiatan perdagangan, barang beredar dan jasa, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi di bidang tersebut.
d. Membuat dan mengembangkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bidang perlindungan konsumen dan metrologi.
e. Memberikan pembinaan dan supervisi teknis kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait perlindungan konsumen dan metrologi.
f. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasilnya kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
g. Menyelenggarakan kegiatan metrologi legal, seperti tera ulang dan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.