Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan :
a. Menyusun rencana dan program kegiatan di bidang bina usaha perdagangan, serta mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan pengembangan usaha perdagangan
b. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pembinaan usaha, mulai dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga waralaba.
c. Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap pelaku dan sarana usaha perdagangan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha.
d. Mengurus administrasi penerbitan izin pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta mengoordinasikan penyusunan SOP terkait. Melakukan juga pendaftaran perusahaan dan waralaba (STPW).
e. Mengelola dan menyiapkan data perusahaan perdagangan, baik yang ada di dalam negeri, serta menyediakan informasi pasar lokal, regional, dan nasional.
f. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
g. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
h. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.