Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. Menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
c. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
d. Menghimpun, menyiapkan, dan memfasilitasi penyusunan dokumen dokumen perencanaan Dinas Perindagkop dan UKM dengan cara berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit-unit kerja yang ada agar
rencana tersusun dengan baik.
e. Menyiapkan penyusunan DPA Dinas Perindagkop dan UKM berdasarkan pedoman, data, dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu
f. Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan Dinas Perindagkop dan UKM sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan efisien.
g. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Dinas Perindagkop dan UKM dengan menghimpun data dari subbagian dan unit kerja yang ada sehingga pelaksanaan program/kegiatan dapat dilaporkan.
h. Melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Dinas Perindagkop dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
i. Melakukan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan
kelancaran data dan informasi.